(Vibizmedia – Nasional) Waduk Jatigede ditargetkan akan mulai berfungsi pada 1 Agustus 2015, berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada 2 kelompok yang menerima dana relokasi akibat pembangunan waduk.
Kelompok A terdiri dari 4.514 kepala keluarga (KK) sebesar Rp 122,5 juta per KK dan kelompok B sebanyak 6.410 KK yang menerima santunan sebesar Rp 29 juta per KK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Waduk Jatigede.
Dengan Total anggaran yang diberikan oleh Pemerintah mencapai Rp 741 miliar. Proses pembayaran ganti rugi dilakukan selama 2 bulan kedepan yang dibayarkan secara bertahap dimulai dari hari ini, Jumat (26/6), dengan mendapatkan pengamanan dari TNI dan Polri sejumlah 100 aparat keamanan.
Waduk yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat mempunyai luasan 4.983 hektar dengan kapasitas tampung air 980 juta meter kubik yang berfungsi sebagai sarana irigasi dan pembangkit listrik tenaga air.
Tiga tahapan yang harus dilaksanakan agar waduk dapat berfungsi dengan mengosongkan area genangan berupa pengosongan penduduk dan pengosongan satwa, pembersihan area genangan berupa penebangan pohon yang berada pada lahan perhutani seluas 1.300 hektar, aset-aset PLN dan rumah tidak berpenghuni dan pengisian waduk yang akan dimulai pada awal Agustus 2015 selama 219 hari.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara