BKPM Berharap Izin IMB Selesai Kurang Dari 25 Hari

0
683

(Berita Daerah – Nasional) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) bisa selesai kurang dari 25 hari dengan rekomendasi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) cukup dipersyaratkan pada izin lingkungan saja. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani.

Farah di Jakarta, Selasa (7/7) mengatakan melalui rekomendasi tersebut, maka dokumen amdal tidak perlu menjadi persyaratan IMB sehingga tidak terjadi duplikasi perizinan. Dengan cara seperi itu memungkinkan pelaku usaha dapat mengajukan IMB dan izin lingkungan secara paralel.

Persyaratan amdal sendiri tidak harus dihilangkan, namun BKPM merekomendasikan agar amdal tetap dipersyaratkan pada izin lingkungan tetapi menjadi syarat bagi IMB atau diintegrasikan. Adanya penyederhanaan IMB itu diharapkan bisa memperbaiki tingkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Read More

Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD
Editor : Eni Ariyanti
image: ant

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here