(Berita Daerah – Nasional) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 mengenai harga indeks pasar (HIP) untuk bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan ke dalam solar subsidi dan premium penugasan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Minggu (12/7) mengatakan jika Kepmen tersebut menyebutkan HIP bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar subsidi didasarkan pada harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
Berdasarkan kepmen itu, maka harga publikasi Kharisma untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) unit Belawan dan Dumai adalah rata-rata periode satu bulan sebelumnya tidak termasuk pajak pertambahan nilai ditambah besaran konversi CPO menjadi biodiesel sebesar 125 dolar per metrik ton dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3, serta ditambah ongkos angkut dengan besaran maksimal untuk masing-masing titik serah.
Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD-ESDM Editor : Eni Ariyanti image: ant