
(Vibizmedia – Nasional) Ada beberapa hambatan yang terjadi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik yang sedang dibangun saat ini, diantaranya pada pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, Muarajawa Kalimantan Timur, pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP), Gunung Salak di Halimun, Jawa Barat dan pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP), Darajat di Garut.
Hambatan tersebut berupa sengketa tanah pada 2 proyek pembangkit listrik dan juga sengketa lahan, ungkap Sofyan Djalil Menteri Koordinator Perekonomian pada Selasa lalu (14/7). Pemerintah masih mengalami kendala dalam mengembangkan pembangkit listrik tenaga terbarukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 mengenai sumber energi diwajibkan minimal 25%nya dari sumber energi terbarukan dalam upaya merealisasikan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, pemerintah harus segera mengejar penyelesaian dua proyek yang masih bermasalah mengenai sengketa lahan tersebut.
Selain itu, faktor penghambat lainnya adalah masalah hukum yang sedang dialami oleh PT. PLN menjadi hambatan besar pada ketenagalistrikan, Menteri ESDM mendorong agar masalah tersebut dapat segera diatasi oleh aparat penegak hukum sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela