
(Vibizmedia – Nasional) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur mengenai Pilkada di daerah yang hanya memiliki 1 calon atau tidak ada calon akan ditunda selama 3 hari dan kemudian pendaftaran dibuka lagi selama 3 hari.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan sampai saat ini, dari 269 daerah di Indonesia baru ada 140 daerah yang telah memiliki calon kepala daerah dengan 240 pasangan pilkada.
Tahapan Pilkada serentak sudah memasuki masa pendaftaran pasangan calon baik melalui partai pengusung dan jalur nonparpol alias independen telah mendeklarasikan diri dan mendaftarkan ke KPU di provinsi dan kabupaten/kota masing/masing.
Jika tidak mendapat lawan dalam Pilkada serentak, penundaan pilkada akan dilakukan agar demokrasi tetap jalan, ungkap Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, berdasarkan aturannya jika calon tunggal aturannya akan diperpanjang atau diikutkan pada Pilkada berikutnya.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela