
(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 yang mengatur keanggotaan komisi kejaksaan, hari ini Kamis (6/8), Presiden Joko Widodo melantik 9 anggota komisi kejaksaan periode 2015-2019 di Istana Negara, Jakarta.
Anggota komisi kejaksaan tersebut terdiri dari enam orang yang berasal dari masyarakat dan tiga orang berasal dari pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi, menilai kinerja dan sikap serta memantau perilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Berikut sembilan (9) anggota komisi kejaksaan tersebut :
Berasal dari pemerintah,
- Sumarno – ketua
- Yuswa Kusuma AB – anggota
- Tudjo Pramono – anggota
Berasal dari masyarakat,
- Erna Ratnaningsih – anggota
- Ferdinand T Andi Lolo – anggota
- Pultoni – anggota
- Barita L. H Simanjuntak – anggota
- Yuni Arta Manalu – anggota
- Indro Sugiarto – anggota
Tugas lain anggota kejaksaan tersebut adalah menilai kondisi organisasi, memantau kelengkapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Dengan permasalahan yang semakin kompleks dan beratnya persoalan yang perlu diselesaikan, adanya anggota komisi kejaksaan (Komjak) berfungsi sebagai pemberi masukkan kepada Kejaksaan Agung yang juga berfungsi mengontrol.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pembentukan komisi kejaksaan adalah untuk mendampingi kejaksaan yang bertugas sebagai pemantau dan pengawas kinerja kejaksaan dalam satu kelembagaan, ungkap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis (6/8).
Kinerja komjak akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan melihat apa yang terjadi di lapangan dan menampung keluhan masyarakat lalu menyampaikannya ke Kejaksaan Agung, bukan hanya memberikan rekomendasi tetapi melakukan pengecekan kembali, apakah rekomendasi yang diberikan sudah dilaksanakan atau belum.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela