
(Vibizmedia – Nasional) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday atau libur pajak hingga 20 tahun kepada investor akan segera direvisi agar lebih disederhanakan dibandingkan sebelumnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas hanya perlu persetujuan di tingkat kementerian/lembaga (K/L) dimana persetujuan sebelumnya harus melalui Presiden.
Perubahan ini dilakukan semata-mata untuk menarik investor, dimana pemerintah akan membentuk tim yang dimotori oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk merevisi prosedur yang berbelit-belit, ungkap Sofyan, Jumat kemarin (7/8).
Saat ini, PMK tersebut hanya tinggal menunggu proses administrasi dan ditandatangani oleh menteri keuangan, dimana perubahan paling signifikan pada sektor industri penerima fasilitas, sebelumnya dari 5 sektor menjadi 9 sektor dengan tambahan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan dan infrastruktur ekonomi yang mengunakan skema badan usaha dan kerjasama pemerintah.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela