
(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya menanggulangi pembajakan hak karya cipta (intellectual property right), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) membentuk Satuan Petugas (Satgas) Pengaduan yang bersifat offline maupun online.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan dengan adanya Satgas, pemberantasan pembajakan konten digital memang menjadi salah satu fokus dari lembaga pemerintah non-kementerian ini.
Upaya pemberantasan tersebut akan diperkuat dengan sistem pengaduan hasil kerjasama antara Bekraf, PT Telekomunikasi Indonesia serta Kemenkominfo dengan sistem peringatan yang dipasang pada berbagai situs yang menyediakan konten musik dan film bajakan, ungkap Triawan, Jumat Kemarin (8/8).
Pengguna konten ilegal akan menerima kejutan berupa pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai dan tautan ke alamat pengunduhan konten orisinal yang berbayar. Triawan katakana sistem peringatan pembajakan online ini belum dapat dipastikan kapan akan mulai diberlakukan.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela