
(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017 yang ditetapkan di Jakarta 11 Agustus 2015.
Pada tanggal 12 Agustus 2015, Rano Karno resmi dilantik menjadi gubernur Banten oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terpidana kasus korupsi.
Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah terpidana kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, hukuman diperberat menjadi 7 tahun akibat mencoba naik banding ke Mahkamah Agung.
Dengan masa jabatan kedua pasangan yang akan berakhir 11 Januari 2017, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberitahukan untuk tidak mengangkat dulu wakil gubernur dikarenakan masa jabatan hanya tersisa 17 bulan lagi.
Rano mengatakan akan fokus pada sektor infrastruktur, pendidikan dan kesehatan untuk mengejar pembangunan provinsi Banten yang tergolong masih tertinggal, ungkapnya.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela