(Vibizmedia – Nasional) Anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2016, pemerintah rencana mengalokasikan anggaran dana desa dan transfer ke desa sebesar Rp 782,201 triliun.
Alokasi anggaran tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam kerangka desentralisasi fiskal. Alokasi anggaran tersebut dialokasikan untuk pemenuhan roadmap dana desa yang sedikitnya 6% dalam tahun 2016, dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur publik daerah dan realokasi dana dekonsentasi/tugas perbantuan ke DAK.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2016, belanja pemerintah pusat sebesar 57,1% didominasi oleh fungsi pelayanan umum sisanya 42,9% fungsi-fungsi lainnya.
Dalam upaya menjamin kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, fungsi pelayanan umum ini digunakan untuk pemberian subsidi, pembayaran bunga utang, penataan administrasi kependudukan, pembangunan daerah, serta penelitian dan pengembangan iptek serta dukungan pelaksanaan tugas teknis pemerintah.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara