Sanksi Diberikan Pemerintah Bagi Daerah Yang Tidak Menyalurkan Dana Desanya

0
739
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar Menemui Presiden Joko Widodo Di Istana Kepresidenan Membahas Dana Desa. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Sampai dengan saat ini, baru sekitar 40% atau sekitar 174 kabupaten/kota yang telah melaporkan realisasi penyaluran dana.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso mengatakan bahwa baru sebanyak 66 kabupaten/kota dari 174 daerah yang sudah menyalurkan 100% dana desa ke rekening desa dari RKUD ke RKUDesa.

Budiarso sampaikan bahwa masih ada sekitar 260 kabupaten/kota yang belum memberikan laporan ke pusat, akibat lambatnya proses yang dilakukan oleh daerah maka pemerintah pusat menetapkan sanksi dikarenakan pelaporan realisasi penyaluran dana desa merupakan bentuk monitoring pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, ungkapnya Selasa (8/9).

Sanksi yang diberikan bagi daerah yang tidak menyalurkan dana desa berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah daerah atau kabupaten/kota memiliki kewajiban dipotong Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% dan bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% sehingga dana desa yang diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 80% yang disalurkan seluruhnya ke rekening daerah.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here