(Vibizmedia – Nasional) Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III, Pemerintah mengumumkan penurunan harga gas untuk golongan industri tetapi dapat memangkas penerimaan negara.
Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ign Wiratmaja Puja mengatakan penurunan gas ditujukan untuk industri yang menjadikan gas sebagai komponen utama dimana penurunan gas diprioritaskan untuk industri-industri hulu.
Penurunan harga gas di hulu akan dilakukan untuk harga gas yang antara USD 6 – USD 8 per MBTU akan diturunkan USD 0 – USD 1 per MMBTU, ungkap Wiratmaja, Kamis (8/10).
Pemerintah meminta industri pengguna gas sebagai bahan bakar produksi untuk bersabar karena rencana penurunan harga gas baru akan diberlakukan 1 Januari 2016. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, penurunan harga baru bisa dilakukan tahun depan karena pemerintah tidak ingin terjadi penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 12 triliun dalam tahun anggaran berjalan.
Sudirman sampaikan potensi kehilangan PNBP Rp 12 triliun tersebut hanya dengan memperhitungkan penurunan harga gas menjadi USD 7 per juta per MMBTU dari lapangan gas baru.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara