Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III, Permudah Investor Dengan Pangkas Izin Berbulan-Bulan Menjadi 3 Jam

0
698

(Vibizmedia – Nasional) Dengan diumumkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap III kemarin, yang salah satunya mengenai pemangkasan waktu proses perolehan dan perpanjangan hak atas lahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah melakukan penyederhanaan dalam hal pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dengan tujuan untuk mendukung kemudahan kegiatan penanaman modal melalui penyederhanaan izin. Berdasarkan revisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria membuat proses perpanjangan hak menjadi lebih singkat.

Proses penyederhanaan HGU dipersingkat, untuk lahan sampai dengan 200 hektar yang tadinya berkisar 30-90 hari menjadi 20 hari kerja, sedangkan untuk lahan diatas 200 hektar menjadi 45 hari, ungkap Darmin, Rabu kemarin (7/10) di Istana Negara.

Selain itu, pemeritah juga memangkas proses waktu perpanjangan HGU menjadi 7 hari kerja untuk lahan HGU dibawah 200 hektar, sedangkan untuk lahan HGU diatas 200 hektar menjadi hanya dengan 14 hari kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan menambahkan mengenai kemudahan proses HGU, proses pengajuan HGB juga dipangkas menjadi 30 hari dari sebelumnya selama 50 hari dan perpanjangan HGB untuk lahan dibawah 200 hektar dari 50 hari menjadi 5 hari sedangkan untuk lahan diatas 200 hektar dari 50 hari menjadi 7 hari kerja.

Pemangkasan waktu pada perpanjangan oleh karena tidak menjadi pengajuan hanya perlu dievaluasi saja dan diajukan 2 tahun sebelum masa berlakunya berakhir dan pemerintah berkomitmen khususnya bagi investor yang mengajukan HGU hanya membutuhkan waktu 3 jam dari sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan atau selama 70 hari.

Ferry sampaikan, untuk ketentuan sekarang investor datang langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di desk ATR.

 

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here