(Vibizmedia – Nasional) Dengan diluncurkannya Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III pada Rabu lalu (7/10), mendapat respon positif dari para pelaku pasar khususnya di sektor Industri terkait insentif yang diberikan berupa diskon tarif listrik sebesar 30% untuk pemakaian dari pukul 23.00 Wib – 08.00 Wib.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan kebijakan yang diluncurkan tersebut, mendapat tanggapan positif dari pelaku industri khususnya sektor tekstil dan produk tekstil karena biaya listrik menjadi komponen terbesar kedua untuk biaya produksi.
Dengan diskon 30% yang diberikan oleh pemerintah, maka pelaku usaha dapat menghemat biaya listrik hingga 11% dari pemakaian listrik pada waktu yang ditentukan tersebut, ditambah penurunan tarif akan menghemat sekitar 3% dari total biaya listrik.
Sebagai pengguna listrik golongan I-3 dan I-4 dengan level reguler, turunnya tarif listrik menjadi Rp 12/Kwh dan diskon 30% sekalipun tidak signifikan tetapi cukup menghemat biaya listrik hingga 2%, dan itu menggembirakan pelaku usaha, ungkap Benny, Jumat (9/10).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara