Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV : Pemerintah Buat Sistem Baru Pengupahan Mulai Tahun 2016

0
807
Presiden Jokowi Hadir di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Kec Cilincing disambut Menteri BUMN, Menakertrans, Dirut BPJS Kesehatan

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah sampaikan sistem pengupahan baru yang didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sudah ada didalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disegera diberlakukan pada tahun ini dan akan diterapkan pada tahun mendatang.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menyampaikan perhitungan upah minimum 2016 dengan formula upah minimum provinsi yang berjalan dikali dengan penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hanif berikan simulasi UMP saat ini sebesar Rp 2,7 juta maka kenaikan upah tersebut sebesar Rp 2,7 juta dikali dengan katakan inflasi sebesar 5% dan pertumbuhan ekonomi 5% sehingga yang akan didapat oleh pekerja adalah sebesar Rp 2,7 juta ditambah Rp 270 ribu.

Dengan adanya konsep perhitungan pengupahan ini, adanya kejelasan kenaikan upah setiap tahunnya juga kepastian dunia usaha dalam memprediksi masalah pengupahan kedepannya, ungkapnya Kamis (15/10).

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh dewan pengupahan didaerah tahun lalu, maka upah minimum yang berjalan merupakan refleksi jumlah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai contoh DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp 2,7 juta, angka KHL sebesar Rp 2,5 juta artinya sudah masuk dan melampaui KHL.

Sampai saat ini, terdapat 8 provinsi yang UMPnya belum mencapai 100% KHL, dimana daerah tersebut KHLnya sebesar Rp 2,1 juta tetapi UMPnya sebesar Rp 1,8 juta sehingga masih dibawah. Terhadap daerah yang belum 100% mencapai KHL, Menteri Tenaga Kerja ini mewajibkan Gubernur atau kepala daerah untuk membuat roadmap dalam waktu 4 tahun untuk menyelesaikan pencapaian KHL di daerah masing-masing, sehingga pada tahun kelima sudah tidak ada lagi yang menghutang KHL.

Berdasarkan hasl survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa pola konsumsi masyarakat berlangsung rata-rata 5 tahun sekali, dengan dasar tersebut maka evaluasi KHL akan dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here