Special Report Setahun Pemerintahan Jokowi – bagian 2

0
3150

Peningkatan Investasi

Blusukan” pertama Presiden Joko Widodo setelah dilantik adalah mengunjungi kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melihat langsung proses layanan perizinan kepada investor. Kini, setelah setahun pemerintahan Jokowi-JK, BKPM mencatat beberapa capaian yang sudah dilakukan terkait reformasi perizinan investasi.

  • Peluncuran pelayanan sistem online yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2014
  • Peluncuran PTSP Pusat pada tanggal 26 Januari 2015
  • Penyederhanaan perizinan listrik yang dilakukan pada bulan Maret 2015, penyerahan 107 yang telah didelegasikan ke PTSP pusat dan 8.736 izin telah diterbitkan per bulan Juni 2015
  • Rencana peluncuran layanan izin Investasi 3 Jam yang akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2015

Berbagai perbaikan tersebut berdampak konkret pada pemangkasan waktu yang diperlukan untuk mengurus birokrasi investasi. Sektor kelistrikan, dari yang sebelumnya ada 49 izin dengan waktu 923 hari, dipangkas menjadi 25 izin dengan hanya membutuhkan waktu 256 hari pengurusannya. Kemudian sektor Pertanian yang sebelumnya membutuhkan 20 izin dengan 751 hari pengurusan, kini dipangkas menjadi 12 izin dengan waktu hanya 182 hari pengurusan. Sektor perindustrian, dari yang 19 izin butuh 672 hari menjadi 11 perizinan 152 hari. Begitu pula di sektor pariwisata yang sebelumnya 17 izin 661 hari, dipangkas menjadi 11 izin dengan hanya 188 hari pengurusan.

ptsp


 

Pengurusan perizinan pertanahan HGU 3.000-6.000 hektar yang sebelumnya 123 hari dipangkas menjadi 90 hari, kemudian perizinan kehutanan yakni izin pelepasan kawasan hutan dari 111 hari menjadi 47 hari. Untuk sektor perhubungan izin terminal khusus dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya 5 hari. Kemudian penyederhaan proses pengurusan insentif tax allowance yang sebelumnya tidak ada kepastian saat ini menjadi hanya 38 hari.

Perbaikan layanan investasi yang mutakhir adalah reformasi di bidang layanan investasi 3 jam yang diperuntukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dengan batasan nilai investasi Rp 100 miliar dan/atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang. Layanan ini akan memberikan beragam produk hukum diantaranya izin investasi, akte perusahaan, NPWP, serta dimungkinkan untuk mendapatkan surat booking tanah.

izin 3 jam


 

Persetujuan investasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau izin prinsip dalam masa satu tahun pemerintahan Jokowi-JK cukup tinggi. Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan izin prinsip sebesar Rp 1.291 triliun untuk periode Januari-September 2015. Angka ini menunjukkan peningkatan 36% dari periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 951 triliun.

Sektor infrastruktur yang juga merupakan sektor prioritas merupakan kontributor terbesar dengan kenaikan mencapai 202% dari sebelumnya Rp 188 triliun menjadi Rp 569 triliun. Sementara dari sisi prosentase kenaikannya, sektor pertanian merupakan yang tertinggi dengan mencatatkan kenaikan 241%, dari Rp 18 triliun menjadi Rp 61 triliun. Sektor lain yang juga mencatatkan pertumbuhan signifikan adalah sektor pariwisata dan kawasan yang mencatatkan pertumbuhan 127% dari sebelumnya Rp 79,7 triliun menjadi Rp 181 triliun. Juga industri padat karya yang naik 40% menjadi Rp 55,6 triliun dari sebelumnya Rp 39,8 Triliun.

Badan Koordinasi Penanaman Modal pada bulan Juli lalu menyampaikan realisasi investasi semester I tahun ini sebesar Rp 259,7 atau naik 16,6 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Jumlah ini mencapai 50 persen dari target realisasi investasi sebesar Rp 519,5 triliun.

Penanaman modal dalam negeri (PMDN) selama periode Januari-Juni 2015 tercatat sebesar Rp 85,5 triliun. Hasil tertinggi diperoleh dari 5 sektor usaha yaitu industri makanan sebesar Rp 11 triliun, listrik, gas, dan air sebesar Rp 11,6 triliun, industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi sebesar Rp 11 triliun, konstruksi sebesar Rp 8,3 triliun, dan industri mineral nonlogam sebesar Rp 6,7 triliun.

Sedangkan untuk investasi asing (PMA) semester I 2015 mencapai Rp 174,2 triliun. Hasil terbesar diperoleh dari sektor usaha transportasi, gudang, dan telekomunikasi sebesar US$ 2,4 miliar, pertambangan US$ 2,2 miliar, industri logam dasar, barang logam, mesin, dan elektronik sebesar US$ 1,4 miliar, industri alat angkutan dan transportasi lainnya US$ 1,1 miliar, dan industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi sebesar US$ 0,9 miliar.

 real investment jan-jun 2015


Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim sejauh ini Indonesia masih lebih unggul dalam menarik investasi dibandingkan negara ASEAN lainnya. Hal ini tercermin dari arus investasi asing yang masuk ke Indonesia pada semester I 2015 yang mencapai 31 persen dari total investasi asing yang masuk ke negara ASEAN. Secara nominal, sepanjang paruh pertama tahun 2015 ini, Indonesia berhasil mengundang investasi masuk sebesar 13,66 miliar dollar AS.

peningkatan investasi-2 


 

Penyederhanaan Izin Pertanahan

Setahun pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga melakukan terobosan penyederhanaan dalam perizinan pertanahan. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dilaksanakan kemudahan proses HGU, proses pengajuan HGB dan proses lainnya, yaitu dengan merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Beberapa substansi pengaturan baru yang mencakup beberapa hal seperti:

  • Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam);
  • Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon akan ketersediaan dan rencana penggunaan lahan dan dikeluarkan suratnya dalam waktu 3 jam.
  • Kelengkapan perijinan prinsip
    • Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan;
    • Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan
  • Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):
  1. Hak Guna Usaha : dari 30 – 90 hari, menjadi 20 hari kerja (untuk luas lahan s.d 200 ha) atau 45 hari kerja (untuk luas lahan lebih dari 200 ha)
  2. Perpanjangan/ Pembaharuan HGU : dari 20 – 50 hari, menjadi 7 hari kerja (untuk luas lahan s.d 200 ha) atau 14 hari kerja (untuk luas lahan lebih dari 200 ha)
  3. Permohonan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja, menjadi 20 hari kerja (untuk luas lahan s.d 15 ha) atau 30 hari kerja (untuk luas lahan lebih dari 15 ha)
  4. Perpanjangan/Pembaharuan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja, menjadi 5 hari kerja (untuk lua lahan s.d 15 ha) atau 7 hari kerja (untuk luas lahan lebih dari15 ha)
  5. Hak Atas Tanah: dari 5 hari kerja, menjadi 1 hari kerja
  6. Penyelesaian pengaduan: dari 5 hari kerja, menjadi 2 hari kerja
  • Dalam perpanjangan Hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan (termasuk audit luas) lahan oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.

izin pertanahan


Deregulasi Perdagangan

Sejak Presiden Joko Widodo meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi September I pada 9 September 2015 lalu, akhirnya pemerintah telah menyelesaikan pembahasan  deregulasi 32 dari 134  peraturan yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi tersebut. Dari 32 perubahan peraturan tersebut, antara lain meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementerian serta tiga peraturan lainnya.

Rinciannya adalah satu Inpres di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, empat PP di Kementerian Keuangan, satu PP di Kementerian Pertanian serta dua PP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, satu PP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, satu PP di Kementerian Pariwisata, 17 Permen di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan dua peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 deregulasi perdagangan


Ikuti selanjutnya Special Report : Setahun Pemerintahan Jokowi – bagian 3

Diproduksi oleh Vibiz Research Center

Team Analyst:
Daniel Sumbayak, CEO and Group Head, Vibiz Research Center.
Asido Situmorang, Economic and Business Research Head, Vibiz Research Center.
Mark Sinambela, Senior Analyst, Vibiz Research Center.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here