Cara Pemerintah Padamkan Lahan Gambut Dengan Kanal Bersekat

0
664
Presiden Joko Widodo Bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla Memimpin Rapat Terbatas Dikantor Presiden Membahas Penanggulangan Asap Dampak Kebakaran Hutan Dan Lahan. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Bencana asap di Indonesia sudah pernah terjadi sejak 18 tahun lalu dan dialami setiap tahunnya. Pemerintah berencana mencabut izin perusahaan yang menjadi tersangka yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya memperhatikan dengan teliti untuk mencabut izin dari perusahaan-perusahaan pelaku kebakaran hutan atau lahan ini, dimana sampai saat ini ada sekitar 154 orang tersangka yang terdiri dari korporasi, perusahaan maupun masyarakat.

Presiden sampaikan bahwa dalam tahun ini, penyebab terbesar akibat adanya El Nino yang berkepanjangan dan disamping itu, adanya pemberian konsensi lahan gambut yang mencapai 4,8 juta hektar, ungkapnya saat berdialog dengan 1.250 masyarakat dan para diaspora Indonesia di Wisma Tilden, Wisma KBRI Washington DC, Minggu (25/10).

Negara akan mengambil alih lahan yang terbakar demikian perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang harus dilakukan dengan segera. Presiden tegaskan untuk Menteri LHK melakukan moratorium, karena tidak bisa diteruskan, lingkungan dan hutan menjadi rusak.

Bantuan yang diberikan oleh Rusia, Malaysia, Singapura dan Australia mengunakan pesawat dengan menjatuhkan air tidak dapat memadamkan, sekalipun diatasnya sudah tidak ada api tetapi dibawahnya masih membara karena lahan gambut memiliki kedalaman hingga 5 meter.

Dengan lahan seluas 4,8 juta hektar, pencegahan kebakaran khususnya dilahan gambut hanya bisa diselesaikan melalui kanal bersekat atau kanal blocking dan jika dihitung-hitung akan memakan waktu hingga 3 tahun.

Kanal bersekat tersebut berbeda fungsinya dengan kanal, karena kanal justru membuat kering tetapi kanal bersekat akan membuat gambut selalu basah.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here