(Vibizmedia – Nasional) Upaya pencegahan munculnya kebakaran hutan, lahan dan kerusakan lingkungan. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan memberikan izin baru pembukaan lahan baru di areal gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) Siti Nurbaya mengatakan dengan tegas Presiden menyampaikan tidak memperbolehkan ada izin baru dalam pembukaan lahan baru ditengah-tengah munculnya desakan agar pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 yang memberi peluang untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Disamping itu juga aturan yang memperbolehkan melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dalam Pasal 69 ayat 2.
Pemerintah berencana akan menghapus pasal tentang pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan cara membakar didalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui mekanisme penghapusan pasal dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), ungkap Siti, Selasa (3/11).
Sebagai upaya mendapatkan masukan yang terjadi dilapangan, Kementerian LHK mengajak kepala dinas kehutanan serta Unit Pelaksanaan Teknis di enam provinsi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan yaitu Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Saat ini, pihaknya telah memiliki sudah ada peta lahan gambut yang didalamnya dapat diketahui zona-zona mana yang harus dilindungi dan hanya boleh dimanfaatkan untuk konservasi serta zona budidaya, ungkap Siti.
Siti sampaikan adanya kebijakan larangan pembukaan lahan baru tersebut, diperkirakan akan dapat menggangu sektor investasi di Indonesia, untuk itu, Menteri Siti akan mempelajari lebih lanjut masalah ini.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela