Presiden Terbitkan Perpres Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga Bakar Migas

0
544

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah mempercepat pelaksanaan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi jalan disamping penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan oleh Presiden Joko Widodo.

Penyediaan dan pendistribusian BBG diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan berupa Compressed natural gas (CNG) yang dilaksanakan secara bertahap[ dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, pemerintah memberikan bantuan konveter kit secara gratis untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum berikut pemasangannya secara bertahap sesuai dengan daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG.

Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan penugasan Menteri, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here