Freeport Indonesia Baru Dapat Perpanjang Kontraknya Tahun 2019

0
754

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia sebelum masa kontrak karya (KK) Freeport Indonesia di Papua berakhir paling cepat pada 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dengan tegas tidak akan memberikan perpanjangan kontrak sebelum tahun 2019 dikarenakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Berdasarkan PP Nomor 77 bahwa perpanjangan kontrak baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum kontrak tersebut berakhir, ungkap Luhut Panjaitan, Kamis (19/11).

Luhut sampaikan bahwa KK Freeport Indonesia di Papua baru berakhir pada 2021, sesuai dengan aturan perundang-undangan, sedangkan permohonan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir, perpajangan kontrak paling cepat baru dapat dilakukan pada tahun 2019.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here