
(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi, paket kebijakan ini sebagai paket kebijakan lanjutan dari sebelumnya, yang dinamakan paket kebijakan ekonomi ketujuh.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan paket kebijakan kali ini, dibagi dalam dua pendekatan yang berkaitan dengan masalah agraria yaitu mengenai percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat rumah, khususnya untuk pedagang kaki lima (PKL) dan yang kedua berkaitan dengan industri padat karya.
Terkait Agraria, Pramono sampaikan, pemerintah akan memberikan percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PKL hak guna bangunan (HGB) bagi PKL untuk kemudahan akses ekonomi yang telah diatur dalam peraturan menteri.
HGB tersebut dapat berguna bagi PKL sebagai agunan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlaku bagi PKL dalam kawasan penataan kota, ungkap Ferry, Jumat kemarin (4/12).
Dengan sertifikat akses reformasi terutama ke perbankan, sampai saat ini, ada 34 daerah yang akan menerapkan fasilitas ini, yang akan di lauching bulan Desember ini di Banten dengan tujuan agar PKL tidak semakin banyak masuk ke kawasan di luar penataan kota yang dapat menciptakan daerah kumuh di perkotaan.
Melalui agunan sertifikat tersebut mendapat kredit meskipun plafon pinjaman masih relatif rendah dan pembayarannya dapat dicicil harian. Ferrry sampaikan jumlah pinjaman tersebut berkisar Rp 10 juta – Rp 50 juta, mengenai hal tersebut dirinya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Daerah, dengan syarat mendapatkan kredit melalui sertifikat HGB PKL dan surat penunjukkan penempatan PKL.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela