
(Vibizmedia – Nasional) Ombudsman Republik Indonesia memberikan penilaian terhadap survei instansi pelayanan publik kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masuk dalam kategori zona hijau.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan predikat zona hijau yang diberikan kepada BKPM dapat memberikan semangat bagi sumber daya manusia di BKPM untuk dapat berbuat lebih baik.
Franky sampaikan kriteria tersebut diberikan kepada lembaga atau instansi lembaga yang dinilai berkategori patuh tinggi. Dirinya ungkapkan bahwa pelayanan publik merupakan proses perbaikan yang harus dilakukan secara terus menerus dan terus memperbaiki standar kualitas pelayanan yang ada, ungkapnya Kamis (17/12).
Demi kenyamanan investor, reformasi layanan investasi akan dilakukan melalui cara seperti menggelar karpet hijau untuk investasi, lampu hijau pengatur lalu lintas yang memperlancar investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Lampu hijau yang dimaksud adalah layanan izin investasi 3 jam melalui percepatan fasilitas jalur hijau serta program kawasan industri ramah investasi yang disiapkan untuk mempercepat konstruksi investasi di Indonesia.
Sejak diluncurkannya Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari 2015 lalu, dirinya sampaikan capaian ini merupakan hasil kerja keras dari tim BKPM dan 22 kementerian dan instansi teknis yang menempatkan sumber daya manusianya di PTSP Pusat.
Disamping itu, berdasarkan hasil survey Ombudsman RI, ada 21 instansi selain kementerian/lembaga yang berada di zona kuning atau berkategori patuh sedang dan 7 instansi di zona merah atau patuh rendah.
Selain BKPM, lembaga non kementerian yang juga berada di zona hijau adalah Badan Pusat Statistik dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terdapat juga kementerian yang berada di zona hijau antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela