
(Vibizmedia – Nasional) Tanggal 23 Desember 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri.
Penandatangan Inpres tersebut merupakan upaya mempercepat dan memperluas peningkatan investasi dan pengembangan industri nasional yang memanfaatkan hasil produksi dari sumber daya dalam negeri untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Presiden menginstruksikan kepada para pejabat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan peraturan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri bagi kegiatan usaha industri di kawasan atau tempat tertentu yang menggunakan bahan baku, barang penolong yang diimpor dan dari dalam negeri dan juga komponen.
Selain itu secara khusus, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menyusun aturan terkait
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn), tidak dipungut bagi penyerahan dalam negeri atas bahan baku, komponen dan bahan penolong yang berasal dari produksi dalam negeri maupun antar kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement).
- Pengenaan bea masuk 0% atas impor barang yang telah digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi pada kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri yang dijual ke pasar dalam negeri dengan pengenaan bea masuk 0% selama barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri sedikitnya 40%.
- Penangguhan bea masuk yang dikenakan atas impor bahan baku, komponen dan barang penolong yang digunakan untuk membuat barang dalam kegiatan usaha pada kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.
Selain itu, instruksi Presiden kepada kementerian lainnya adalah kepada Menteri Perindustrian agar menyusun aturan mengenai penetapan industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri dan pemberian sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk barang hasil produksi industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.
Kepada Menteri Perdagangan, instruksi Presiden untuk menyusun aturan mengenai kecepatan dan kemudahan pemberian surat keterangan asal barang Indonesia (SKA form A) dan surat keterangan asal (SKA) lainnya untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka kerja sama perdagangan internasional.
Sedangkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden menginstruksikan untuk menyusun aturan mengenai kemudahan dan percepatan pemberian perizinan investasi. Target penyusunan dari ketiga menteri dan kepala BKPM tersebut paling lambat bulan Desember 2015.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela