(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berlakukan penghapusan penyusutan nilai bangunan bagi warga yang lahannya terkena proyek pembangunan infrastruktur nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan mengatakan bahwa bagai warga yang bangunannya terkena penggusuran akan menerima ganti rugi dengan harga yang berlaku saat ini.
Ferry sampaikan bahwa tujuan penghapusan penyusutan nilai bangunan atau rumah sendiri untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak setelah lahanya terkena pembebasan untuk pembangunan infrastruktur.
Apa yang dilakukan pemerintah tersebut, memberikan kepastian kepada masyarakat untuk dapat memiliki tempat tinggal yang layak, bukan sekedar pembebasan lahan untuk dapat membeli tanah tetapi juga untuk membangun tempat tinggalnya, ungkap Ferry, Rabu (10/2).
Sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas hak tanah masyarakat, Ferry sampaikan jangka waktu yang ditentukan untuk pemberian hak ganti rugi tidak lebih dari tiga bulan uang ganti rugi dan bagi lahan masyarakat yang terkena dampak proyek akan diukur dan hitung kembali.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara