Paket Kebijakan Ekonomi X, Memberikan Perlindungan Bagi UMKMK

0
624
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution Mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, 11 Febuari 2016. FOTO : SETPRES/JAY

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah memfokuskan paket kebijakan ekonomi jilid X pada peningkatan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKMK) dan perubahan daftar negatif investasi (DNI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa dalam paket kebijakan ekonomi X, melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal ada 19 bidang usaha yang dicadangkan dalam UMKMK.

Darmin sampaikan 19 bidang usaha tersebut mencakup kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari  Rp10 miliar, ungkapnya, Kamis (11/2).

Dalam DNI ini, ada sebanyak 55% saham asing yang meliputi bidang jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur dan jasa pra desain dan konsultasi.

Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk diperluas dengan nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar yang mencakup bidang usaha jasa konstruksi antara lain bangunan sarana kesehatan, pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial dan lain-lain.

Pemerintah terus berupaya memperluas kegiatan usaha UMKMK dengan melakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha dengan menjadikan 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi menjadi 1 jenis usaha, sehingga dari 139 bidang usaha menjadi 92 bidang usaha.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here