Kemenhub Dorong Pengelola Taksi Sistem Online Mendaftar ke Dishub

0
643
Aksi Unjuk Rasa Taksi Plat Kuning di Depan Gedung MPR. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Berkembangnya pengelola taksi dengan penggunaan sistem online semakin marak, Kementerian Perhubungan mendorong agar operasional Taksi Uber dan Taksi Grab untuk mendaftarkan bisnisnya.

Sebagai syarat keamanan bagi penumpang, maka semua transportasi umum harus di daftarkan baik operasional taksinya maupun Pengujian Kendaraan Bermotor dalam bentuk KIR yang merupakan rangkaian kegiatan menguji kendaraan tertentu yang sudah ditetapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

Bagi kendaraan atau transportasi umum kewenangan pengujian kendaraan bermotor tersebut berada dibawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub), selain itu, Kementerian Perhubungan memberikan ketentuan agar semua transportasi umum harus dalam bentuk badan usaha, perkumpulan, yayasan ataupun koperasi, ungkap Menteri Perhubungan Ignasiun Jonan, Selasa (22/3).

Disamping itu, penegasan tersebut dilakukan agar penghasilan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha dan lainnya dapat di data dan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan bagi transportasi berbasis online seperti Grab Taxi dan Uber Taxi memiliki batasan tarif dan meteran yang berbeda dengan taksi plat kuning.

Jonan sampaikan bahwa saat ini tarif taksi plat kuning memiliki batas atas dan batas bawah disetiap daerah berbeda-beda sesuai peraturan daerahnya, sedangkan taxi plat hitam sebagai kendaraan rental tidak mempunyai ketentuan tarif yang telah diklasifikasikan.

Disisi lain, angkutan plat hitam yang telah bekerjasama dengan aplikasi online di DKI Jakarta telah membentuk koperasi yang izin koperasinya telah dikeluarkan oleh Menteri Koperasi pada minggu lalu, ungkap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.

Sehingga dengan disahkannya koperasi sebagai badan usaha dalam konteks car rental dapat bekerja sama dengan penyelenggara aplikasi transportasi sehingga dalam badan usaha dan badan usaha koperasi terjadi level playing field. Secara prinsip penyelenggara aplikasi online hanya bekerja sama dengan penyelenggara transportasi umum bukan penyelenggara transportasi umum.

Journalist : Parnie
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here