Pemerintah Memberikan Izin Bagi ASN Mendampingi Anak Masuk Sekolah di Hari Pertama

0
557
Menteri PAN & Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tanggal 14 Juli 2016, pemerintah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk sekolah (18/7) untuk mengantar dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah.

Surat edaran izin bagi ASN tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia dan para Bupati/Walikota se Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong agar ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat memberi dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah di hari pertama masuk sekolah.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa hari pertama masuk sekolah merupakan momentum bagi orang tua, siswa dan sekolah membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan.

Selain itu, dalam rangka melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra-putrinya di sekolah, pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke sekolah pada tanggal 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing, ungkap Yuddy, Rabu (14/7).

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here