Presiden Jokowi: Cari Rejeki di Indonesia, Tempatkan Uang di Indonesia

0
808
Presiden Joko Widodo pada sosialisasi tax amnesty di Medan, 21 Juli 2016 (Photo, Setkab)

(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan sehubungan dengan sosialisasi tax amnesty, semua negara saat ini bersaing untuk mendatangkan arus uang masuk, termasuk Indonesia. Posisi Indonesia cukup kuat karena sebenarnya uang itu ada hanya masih berada di luar negeri.

“Bukan uang siapa-siapa, itu uang kita. Ada yang ditaruh di bawah bantal. Saya tahu, ada yang ditaruh di bank Swiss, ada yang ditaruh di Hongkong, ada yang ditaruh di BPI, ada yg ditaruh di Singapura. Datanya ada di kantong saya,” kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, di Hotel Santika, Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7) petang.

Presiden mengingatkan, kita hidup dan makan di Indonesia, kita bertempat tinggal di Indonesia. Kita juga dengan kemudahan pemerintah mencari rejeki di Indonesia. Karena itu, Presiden menilai, kalau ada uang ditempatkan di luar negeri tidak pantas sebetulnya.

Negara membutuhkan partisipasi dari semuanya, sehingga Negara carikan payung hukumnya, bukan Peraturan Presiden tetapi Undang-Undang Pengampunan Pajak. Karena itu, Presiden mengajak para pengusaha memanfaatkan payung hukum yang sangat kuat ini dengan  sebaik baiknya.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada 9 anggota Komisi Xl yang hadir dalam sosialisasi itu.

Presiden Jokowi menjelaskan, amnesty pajak itu adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Kedua, dengan amnesty pajak nanti bisa dilakukan pembebasan sanksi administrasi. Yang ketiga, lanjut Presiden, pembebasan sanksi pidana perpajakan. Kemudian penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan jadi amnesty pajak.

Cara sederhananya adalah, kalau memiliki aset di luar dalam bentuk gedung silakan di-declare dalam formulir yang disediakan. Kalau berupa deposito di BPI, Hong Kong misalnya silakan disampaikan.Presiden juga menegaskan, yang ikut amnesty pajak ini tidak sedang berperkara dan menjalani hukuman pidana perpajakan.

Journalist: Mytri                                                                                                                                             Editor: Emy T                                                                                                                                                           Photo: dok Setkab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here