Kesempatan Warga Untuk Membuat E-KTP Hingga 31 September 2016

0
1335
Kartu Tanda Penduduk. Foto : Dokumentasi

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus atau membuat KTP elektronik (E-KTP) sampai dengan 31 September 2016 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (E-KTP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengatakan bahwa pentingnya pembuatan tersebut karena data E-KTP agar dapat diakses baik oleh perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya. Data kependudukan harus tunggal dan tidak boleh ganda.

Arif sampaikan bahwa bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tesebut berbentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik, ungkapnya Kamis (18/8).

Pelayanan publik yang dimaksud adalah yang basisnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti BPJS, kartu perdana, layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan dan lainnya.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here