⁠⁠Penataan Regulasi Jadi Prioritas Reformasi Hukum RI

0
2623
Rapat terbatas reformasi hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017 (Photo Setpres)

⁠(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo Selasa, 17 Januari 2017 lalu memimpin rapat terbatas mengenai lanjutan pembahasan reformasi hukum di Kantor Presiden, Jakarta.  Presiden mengatakan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang belum memperoleh perlindungan dan bantuan hukum yang memadai. Hal tersebut menandakan masih adanya ketimpangan di bidang hukum yang dialami masyarakat.

” Masih banyak kelompok masyarakat kita, masyarakat marjinal, yang belum memperoleh perlindungan dan bantuan hukum yang memadai untuk memperjuangkan keadilan,” ujar Presiden.

“Pemberantasan pungli tidak boleh kendor, tidak boleh berhenti. Saya juga ingin menekankan lagi pemberantasan pungli itu harus diikuti dengan pembenahan yang bersifat sistemik, agar pelayanan lebih berkualitas. Artinya, setelah kita menyelesaikan punglinya, sistemnya langsung masuk, perbaikan sistemnya harus masuk, pembenahan sistemnya harus masuk,” tegasnya.

Pemberantasan pungli tersebut tentunya membutuhkan suatu tolok ukur untuk menilai keberhasilan dan efektivitasnya. Bagi Presiden Joko Widodo, pelayanan publik yang semakin baik merupakan salah satu tolok ukur tersebut.

Presiden menggarisbawahi bahwa reformasi hukum tidak hanya di sisi hilir yang terkait layanan publik, tapi juga ke hulu yang terkait dengan pembenahan aspek regulasi dan pembenahan aspek prosedur. “Dan untuk itu saya minta penataan regulasi jadi prioritas reformasi hukum kali ini,” ujar Presiden.

Presiden mengingatkan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara peraturan, bukan negara undang-undang. Untuk itu Presiden mengamanatkan agar segala aturan yang dikeluarkan pemerintah sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi dan kepentingan nasional.

Mengenai perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut.

“Lakukan penataan database peraturan perundang-undangan. Manfaatkan sistem teknologi informasi yang berkembang saat ini untuk mengembangkan layanan elektronik regulasi atau e-regulasi,” ucapnya.

Rapat terbatas ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan juga para menteri anggota Kabinet Kerja, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Jaksa Agung M Prasetyo, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (em)

Journalist : Rully
Editor       : Mark Sinambela                                                                                                                          Photo      : Setpres

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here