Presiden Jokowi Bertemu Para Pimpinan Serikat Pekerja, Sepakat Revisi PP Pengupahan

0
470
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo meninjau pabrik bulu mata dan rambut palsu terbesar kedua dunia di Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Setpres)

(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko hari ini (26/4) siang, menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja  di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar.

Selain membahas perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, dalam kesempatan itu juga dibahas mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015, kita harapkan dari Serikat Pekerja, dari buruh senang. Tetapi di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” kata Presiden Jokowi dalam konperensi pers bersama pimpinan Serikat Pekerja usai melakukan pertemuan. Presiden menegaskan, revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 harus memberi keuntungan bagi kedua pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

Terkait Peringatan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day, yang akan dilaksanakan minggu depan, menurut Presiden Jokowi, semuanya sepakat baha Peringatan Hari Buruh akan dilakukan dengan cara-cara dan kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai. Presiden berharap seluruh masyarakat dapat merasakan kebahagiaan saat Peringatan Hari Buruh itu.

Hadir dalam pertemuan tersebut Para pimpinan Serikat Pekerja antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nuwa Wea, Pesiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, Presiden KSPSI Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslim Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani.

Emy T/Journalist/ VM
Editor : Emy Trimahanani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here