(Vibizmedia-Nasional) Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara, minggu depan pemerintah akan menurunkan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestic untuk jadwal penerbangan tertentu.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LLC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan, jelasnya di Jakarta, pada Kamis (20/6).
Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 lalu, menurutnya memang berdampak langsung pada jumlah penumpang dimana dalam empat bulan terakhir (Januari-April 2019) terjadi penurunan sebesar 28%.
Darmin mengakui setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019 atau turun 14,7% dibanding bulan sebelumnya.
Tetapi menurutnya, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.
Tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya, tercatat sejak November 2018. Sementara inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), turun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 2,27% (MtM). Sedangkan, secara tahunan inflasinya sebesar 27,85% (YoY), jelasnya.