(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum memiliki rencana menaikkan Tarif Tenaga Listrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan sejak tahun 2017, pemerintah belum pernah menaikkan tarif tenaga listrik. Hal ini untuk membantah isu yang sedang ramai dibicarakan di media social belakangan ini, jelasnya pada Kamis (20/6).
Agung pun menjelaskan bahwa tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA bahkan diberikan diskon sebesar Rp 52/kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp 1.352/kWh. Sedangkan golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp 1.467,28 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik untuk rakyat kecil yaitu golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik, masing-masing dengan tarif Rp 415/kWh dan Rp 605/kWh, dengan total pelanggan sekitar 29 juta, jelasnya
Menurutnya, jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, tarif listrik Indonesia tergolong lebih murah berdasarkan tariff adjustment. Per Mei 2019 ini TTL kita masih lebih murah dibanding Thailand (Rp 1.656) , Filipina (Rp 2.437) dan Singapura (Rp 2.546), terangnya.