
(Vibizmedia – Pilpres 2019) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara.
Penetapan ini disampaikan pada rapat pleno penetapan presiden-wakil presiden terpilih, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU ini dimulai pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Jakarta, hari Minggu (30/6/2019).
Jokowi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara besar, sehingga diperlukan kerja keras untuk sama-sama membangunnya. Bersyukur pesta demokrasi yang panjang ini telah berakhir dengan baik, dia pun berharap agar seluruh masyarakat kembali bersatu.
“Dengan telah selesainya tugas konstitusional dari KPU yang tadi sudah menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2019 -2014.“Marilah kita kembali bersama-sama bersatu lagi menjaga persatuan. Bersama-sama membangun Negara ini, bersama-sama memajukan Negara ini.Jangan ada lagi 01 – 02, jangan sampai ada lagi antar tetangga tidak salin sapa, antar kawan tidak saling omong, karena semua kita adalah saudara sebangsa dan se tanah air”, terang Jokowi.
Jokowi mengajak semua pihak bekerja kembali, Negara ini memerlukan kerja keras semuanya tanpa kecuali. “Besok kita langsung kerja”, tegas Jokowi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019. “Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019,” kata Arief.
Maruli S/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani