(Vibizmedia-Nasional) Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization/WHO menetapkan kecanduan game sebagai salah satu bentuk penyakit mental.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan memang dengan jumlah gamer di Indonesia yang mencapai 40 juta masih akan ditemukan beberapa orang dengan kondisi menyimpang yang ekstrem. Tapi, sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengantisipasi munculnya kasus kecanduan game terutama pada anak-anak.
Saat ini, pemerintah sedang menggarap kebijakan untuk mendukung perkembangan dan promosi industry game dan eSport di Indonesia.
Abraham sampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok beberapa kebijakan untuk mencegah kecanduan game. Salah satunya upaya pemberian rating pembatasan umur pada game yang ada.
Sejalan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sekarang juga sedang dalam proses finalisasi memberi rating pada game, memberi batasan usia pada game. Jadi ada game yang untuk usia tertentu, ada game yang cocok untuk usia dewasa, ada yang untuk semua kalangan usia, ungkap Abraham di Jakarta, pada Selasa (23/7).
Disamping itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan satu langkah baru di masa depan, yaitu dengan menggabungkan pandangan pengamat dan masyarakat dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah mengenai game.
Melalui kebijakan tersebut, nantinya masyarakat umum memiliki suara dalam menentukan game mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Karena sebelumnya yang membuat keputusan seperti ini hanya pemerintah.