(Vibizmedia – Economy & Business) – Informasi saat ini dapat diperoleh dari berbagai cara, dari sosial media, dari internet dan banyak hal lain setiap hari dapat kita peroleh. Namun tentunya ada informasi yang dapat diketahui oleh publik dan ada informasi yang hanya boleh diketahui oleh orang tertentu.
Pada acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?” di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin, (29/07), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan batasan mengenai keterbukaan informasi publik adalah sesuai apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 17 yaitu mengenai Undang-Undang Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia, demikian dilansir dari Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan lebih jauh 7 alasan mengapa informasi tidak boleh dibuka untuk publik sesuai Undang-Undang tersebut, yaitu pertama bila informasi itu menghambat proses penegakan hukum. Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, informasi tersebut membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik. Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat.
Dalam Kementerian Keuangan, kami memperoleh data pribadi masyarakat. Pembayar Pajak itu adalah by name, by address, itu adalah data yang rahasia. Maka itu dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.
Dalam acara yang dihadiri para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga (K/L) tersebut, juga diumumkan para pemenang penghargaan untuk tiga PPID Tingkat I di lingkungan Kementerian Keuangan. Peringkat pertama diraih oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), kedua oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan ketiga diraih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang