Memitigasi Risiko Fintech Peer-To Peer Lending Ilegal

0
2787
Ilustrasi Mitigasi Risiko (Sumber: Wikipedia)

(Vibizmedia – Column) – Seperti jamur tumbuh di musim hujan Fintech Peer-to Peer Lending terus bermunculan di Indonesia. Hal ini tidak mengherankan karena bisnis perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending semakin berkembang dengan pesat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasi pada Jumat (26/7), akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh fintech lending sebesar Rp 44,8 triliun per Juni 2019.

Jika dihitung dari posisi akhir Desember 2018 maka nilai pertumbuhan mencapai 97,68% year to date(ytd) atau sebesar Rp 22,66 triliun. Perlu diketahui sampai  saat ini sudah ada 113 entitas fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Namun baru terdapat tujuh entitas yang mendapatkan izin dari regulator. Ketujuh fintech P2P lending berizin itu adalah Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita, KIMO, Tokomodal, dan UangTeman.

Sesuai data Satgas Waspada Investasi (SWI), sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut, demikian dilansir dari OJK.

Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan Fintech Ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi illegal dan Fintech illegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi

“Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut. Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK atau yang belum terdaftar di OJK.

Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.

Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku Fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Dalam rangka penindakan terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

Apa saja ciri-ciri Fintech Ilegal?

  1. Tidak memiliki izin resmi.
  2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  5. Bunga tidak terbatas.
  6. Denda tidak terbatas.
  7. Penagihan tidak batas waktu.
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  10. Tidak ada layanan pengaduan.

Apa saja mitigasi risiko agar masyarakat terhindar dari penipuan Fintech Peer-To-Peer Lending:

  1. Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lendingyang terdaftar di OJK.
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

Selain Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya. Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here