
(Vibizmedia-Jakarta) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait Mobil Listrik, pada Senin tanggal 5 Agustus 2019 lalu. Melalui Perpres tersebut industri otomotif dapat mulai merancang dan membangun industri mobil listrik di Indonesia.
Presiden Jokowi mengatakan kita tahu 60% mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai, kobalt, mangan dan lain-lainya itu ada di negara kita, sehingga strategis bisnis negara ini bisa kita rancang agar nanti kita bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah, yang kompetitif karena bahan-bahan ada di sini, jelasnya usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8).
Menurutnya membangun sebuah industri seperti ini, tidak mungkin setahun, dua tahun, tiga tahun. Pasti akan dan juga harus melihat pasar, melihat pembeli, karena mobil listrik sekarang ini hampir 40 persen harganya lebih mahal dari mobil yang biasa.
Ia pun berharap, dengan ditemukannya bahan-bahan baterai yang ada di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, syukur bisa sama. Nah, itu baru mobil listrik akan berseliweran di seluruh kota di Indonesia, jelasnya.
Terkait beban polusi di kota besar seperti Jakarta, Presiden Jokowi mendorong Gubernur DKI yang APBDnya besar bisa memberi insentif, untuk mobil listrik. Mungkin bisa saja nanti parkirnya digratiskan. Bisa saja, misalnya, beli mobil listrik, balik namanya digratiskan. Bisa saja, insentif-insentif untuk kota-kota yang memiliki APBD besar, ditambahi subsidi.
Presiden Jokowi sampaikan ada negara yang memberi subsidi sekian dolar apabila membeli mobil listrik. Dimulai seperti Jakarta, saya kira bisa dimulai dengan bisnya, transportasi umum, bisa dimulai mendorong taksi-taksinya.
Saya sudah sampaikan ke Menteri Perhubungan agar mulai didorong seperti itu, bisa saja sepeda motor listrik yang sudah diproduksi oleh kita sendiri didorong untuk digunakan di DKI dulu, dibelikan oleh Pak Gubernur bisa saja, kenapa tidak, jelas Presiden.