(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Ketetapan ini disampaikan di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa malam (8/10).
Sertifikat WBTb diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2019 sebagai rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional.
“Apa yang telah kita lakukan bukan hanya merupakan amanat Undang-Undang Dasar tetapi juga merupakan komitmen kita sebagai warga dunia dalam rangka menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka komitmen pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional, menurut Mendikbud, juga harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Mendagri mengapresiasi Pekan Kebudayaan Nasional, khususnya dalam penyerahan Warisan Budaya Takbenda. Ragam budaya yang tersebar di penjuru Nusantara merupakan kekuatan tak ternilai dari bangsa Indonesia. “Besar harapan saya bahwa penetapan warisan budaya takbenda ini diikuti dengan rangkaian kebijakan pengelolaan yang sistematis oleh Pemerintah Daerah,” lanjut Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menyarankan agar segera memberikan perlindungan terhadap warisan budaya yang ada agar tidak punah ataupun diakui oleh bangsa lain. “Kami minta kepada Kepala Daerah, yang tadi warisan budayanya ditetapkan, kalau bisa segera dipatenkan,” ujar Menteri Tjahjo.
Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid menyambut baik arahan Mendagri. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan pasal 37 dan 38 terdapat dua langkah pelindungan ekspresi budaya yang ada di masyarakat saat ini. “Kalau sifatnya individual itu bisa langsung di-hak cipta-kan. Tetapi kalau itu kolektif, maka dilakukan penetapan,” jelasnya.
“Langkah yang paling konkret adalah membawa warisan budaya takbenda ini ke sekolah-sekolah. Jadi, diintegrasikan ke pendidikan, sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang sedari dini,” jelas Dirjenbud. Turut hadir memeriahkan malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2019 sebanyak 40 grup penampil dengan total 481 peserta dari berbagai kalangan usia.
Hingga 2019, Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 Karya Budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi 5 domain sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007, melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Emy T/Journalist/ VM
Editor: Emy Trimahanani