Pemalsuan Hasil Rapid Tes Covid-19 Pidana 4 Tahun

0
324
Ilustrasi Rapid Test. FOTO: KEMENKES

(Vibizmedia-Nasional) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Menurutnya, hal tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

Wiku mengatakan karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Wiku dalam keterangan persnya secara virtual dari Gedung BNPB, Kamis, 31 Desember 2020.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

“Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here