Cegah Penyebaran Covid-19 Dengan Kebijakan PSBB

0
730
Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan persnya kepada awak media melalui video conference, di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2020). Foto ASDEP KIP SETWAPRES

Upaya pemerintah dalam rangka menghambat pergerakan Covid-19 di Indonesia terus dilakukan. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam rapat kabinet, Presiden memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai solusi untuk mengatasi wabah corona atau Covid-19.

Ini upaya pemerintah dan mengatasi dampaknya. Sesuai dengan yang diumumkan bahwa skema yang kita pakai adalah pembatasan sosial secara luas. Karena itu maka ada langkah-langkah yang lebih intensif, bagaimana melakukan penanganan itu termasuk ada penanganan untuk menghambat pergerakan arus dari satu daerah ke daerah yang lain, ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin saat memberikan keterangannya melalui teleconference di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2 Jakarta, pada Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, Wapres menegaskan bahwa alasan penerapan PSBB yang dipilih oleh pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 karena sesuai dengan undang-undang dan tidak menghambat perekonomian masyarakat.

Sifatnya kan moderat yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi, supaya tidak sama sekali tertutup. Tetapi juga melakukan antisipasi-antisipasi untuk mencegah adanya arus perpindahan dari satu daerah ke daerah yang lain, kata Wapres.

Namun, Wapres mengungkapkan tidak menutup kemungkinan terjadinya karantina wilayah yang sifatnya terbatas yaitu melingkupi wilayah kelurahan.

Karantina wilayah itu juga dimungkinkan, tapi sifatnya karantina wilayah terbatas berbasis kelurahan saja. Jadi diperkecil sehingga tidak sampai pada tingkat kabupaten/kota, dalam rangka kita menjaga stabilitas ini terutama stabilitas ekonomi kita, jangan sampai tidak bergerak, ungkap Wapres.

Menurut Wapres, kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah ini sudah dipertimbangan dari segala aspek, termasuk dampak yang akan ditimbulkannya. Wapres menaruh perhatian juga khususnya kepada daerah, agar dapat melakukan pengawasan dan penanganan pada seluruh daerah di Indonesia.

Ini pertimbangannya sudah dari semua aspek. Bukan hanya dari satu aspek, tetapi juga akibat-akibatnya juga ditanggulangi, seperti pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak. Kemudian juga antisipasi daerah-daerah untuk melakukan pengawasan dan penanganan andai kata ada yang pulang ke daerah, kata Wapres.
Wapres mengharapkan, langkah-langkah pemerintah ini turut disertai dengan inisiatif-inisiatif pemerintah daerah yang dilakukan di dalam rangka mengawal penanggulangan wabah Covid-19.

Dampak ini seperti juga banyak diketahui menyangkut masalah bantuan sosial maupun insentif untuk ekonomi lemah, UMKM. Yang jelas bahwa penanggulangan terhadap dampak itu sudah disiapkan sedemikain rupa, baik di Jakarta maupun di daerah, tegas Wapres.

Sebagai informasi, dalam rapat kabinet Presiden telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan Kepala Daerah. Dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan terbitnya PP ini, semua Kepala Daerah tidak dapat membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoord.inasi Semua kebjakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor Undang-Undang, PP, serta Keppres tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here