(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan sistem shift kerja bagi perkantoran dan industri dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Jika memungkinkan, tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Lalu, bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” ungkap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 24 Mei 2020.
Dalam aturan tersebut, Terawan mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
“(Pemilik) Usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja,” jelasnya.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” lanjutnya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
“Untuk itu, pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” jelasnya.
Dengan menerapkan panduan dalam KMK ini, tambahnya, diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.
“Khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegasnya.