(Vibizmedia-Nasional) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan berencana akan meluncurkan aplikasi Lacak Covid-19 (L-Cov) yang bisa digunakan oleh pengguna ataupun operator transportasi umum pada 10 Juni 2020.
Aplikasi yang berguna untuk memetakan daerah mana yang tergolong zona merah dan akan dilalui transportasi umum ini, juga dilengkapi dengan fitur deteksi kondisi fisik. Nantinya, para pengguna telepon seluler dengan sistem operasi Android bisa mendapatkan aplikasi ini dari Google Play Store.
“Melalui fitur Pantau Jalan, pengguna dapat mengetahui potensi penyebaran Covid-19 secara real time yang terdapat di sepanjang rute yang akan dilalui,” ungkap Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan, Selasa 9 Juni 2020.
Pramesti mengatakan pada tahap pertama menggunakan aplikasi ini, pengguna sistem operasi Android diwajibkan registrasi dengan memasukkan data nama, nomor telepon seluler, domisili, dan membuat password. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan kode verifikasi yang sebelumnya telah dikirimkan oleh sistem melalui SMS ke nomor telepon seluler pengguna.
“Tahap berikutnya, pengguna diharuskan melakukan diagnosis mandiri dengan menjawab beberapa pertanyaan terkait gejala yang dirasakan, riwayat kontak dengan penderita terkonfirmasi Covid 19, dan riwayat perjalanan,” jelas Pramesti.
“Hasil jawaban dari pengguna ini yang akan diolah sistem untuk mendeteksi apakah pengguna tergolong berpotensi terjangkit Covid-19 atau tidak,” lanjutnya.
Setelah itu, aplikasi tersebut juga akan memberitahu apakah daerah tempat pengguna berada tergolong zona merah Covid-19 atau tidak. Data terkait angka penyebaran Covid-19, tambahnya, juga akan disajikan di aplikasi ini. Data tersebut dijamin valid lantaran aplikasi ini bekerja sama dengan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui aplikasi ini, Pramesti berharap dapat mempermudah para pengguna transportasi dalam memantau peredaran Covid-19 di tengah aktivitas sehari-hari.