Kemenkominfo Dorong Sektor e-Commerce dengan Payung Hukum

0
673
Ilustrasi e-Commerce. DOK: FREEPIK

(Vibizmedia-Nasional) Untuk dapat mendorong sektor perdagangan elektronik atau e-commerce di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kami berupaya mempercepat rancangan perundangan PDP, karena saat ini kami membutuhkan peraturan ini,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Kamis 11 Juni 2020.

Semuel mengatakan perundangan tersebut merupakan payung hukum bagi pelaksanaan berbagai kegiatan digital di ruang internet. Dari mulai kegiatan perdagangan, hiburan dan lain sebagainya yang menggunakan ruang internet. Sehingga, pengguna internet dapat terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan.

“Perundangan ini merupakan payung hukum bagi pengguna internet,” jelasnya.

Sementara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menargetkan, pada tahun ini perundangan tersebut akan diselesaikan pada bulan agustus. Adanya pandemi, akan menunda penyelesaian perundangan tersebut sehingga akan diupayakan selesai pada tahun ini.

“Ada pandemi membuat pembahasan perundangan tersebut menjadi tertunda. Akan terus kami upayakan selesai pada tahun ini,” terangnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pelayanan telekomunikasi yang berkualitas saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dengan meningkatkan kecepatan internet mencapai 10-15 Mbps dalam mendukung kegiatan perdagangan elektronik tersebut. Dengan menggunakan pelayanan telekomunikasi tersebut, masyarakat dapat menggunakan fasilitas perdagangan di dunia maya dengan lancar.

“Dengan kecepatan internet yang sudah disediakan oleh pemerintah, masyarakat dapat melakukan perdagangan elektronik dengan baik,” katanya beberapa waktu lalu.

Masyarakat Indonesia di tengah pandemi, lanjut Ahmad, memerlukan pelayanan telekomunikasi dengan harga yang sangat terjangkau. Jangan, sampai dalam mendapatkan akses komunikasi untuk pergadangan daring masyarakat harus membayar dengan biaya yang cukup mahal.

“Masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here