Menaker: Peran Pengawas K3, Pastikan Perlindungan Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19

0
847
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. FOTO: KEMENAKER

(Vibizmedia-Nasional) Untuk memastikan pekerja atau buruh dapat bekerja dengan aman dan nyaman dilingkungan kerja masing-masing di tengah pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta adanya pengawasan dari ketenagakerjaan tingkat pusat dan daerah.

Ida menegaskan pengawas Ketenagakerjaan harus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di tempat kerja, serta kepatuhan para pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran, deteksi dini, serta penegakan norma-norma ketenagakerjaan.

“Dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman. Di sinilah pentingnya peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Ida dalam Webinar bertema “Dinamika Kepatuhan Penerapan Norma Ketenagakerjaan Era New Normal Pasca Covid19” yang diselenggarakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional (FKNKN), Senin 15 Juni 2020.

Untuk itu, Menaker Ida meminta pengawas ketenakerjaan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan kader norma ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan. Mengingat, keberadaan kader-kader tersebut menjadi mitra strategis dalam membantu memastikan ditaatinya norma-norma kerja di perusahaan.

“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja yang kondusif, dimana perusahaan tetap produktif, dan hak-hak pekerja juga terlindungi,” jelas Ida.

Menurutnya, dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, selalu dihadapkan tantangan klasik, yakni jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal, jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan.

“Inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja,” katanya.

Ida menjelaskan bahwa jumlah perusahaan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan mencapai 252.880 perusahaan dengan total tenaga kerja sebesar 13.138.048 orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, seorang Pengawas Ketenagakerjaan wajib memeriksa paling sedikit lima perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here