Soal Usulan Perubahan Desain Kebijakan KIP Kuliah, Ini Tanggapan Kepala Bappenas

0
388
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. FOTO: BAPPENAS

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap penduduk untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itulah, pemerintah mengeluarkan kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai akses pemerataan pendidikan, ditambah program Wajib Belajar 12 Tahun menjadikan KIP diperpanjang hingga ke jenjang kuliah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyoroti soal perubahan dalam program KIP Kuliah tersebut, menurutnya skema baru proram KIP Kuliah diharapkan tidak mengurangi esensi tanggung jawab yang sudah diamanahkan.

Kebijakan KIP Kuliah ini, telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan RKP 2020. Program KIP Kuliah telah menjadi bagian dari janji
Presiden Joko Widodo dan masuk sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMN 2020-2024. Program KIP Kuliah diberikan kepada anak keluarga tidak mampu, dari daerah afirmasi, dan anak berprestasi, termasuk bantuan bagi lulusan pendidikan menengah bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan ke Pendidikan Tinggi.

Namun, Program KIP kuliah ini direncanakan akan mengalami beberapa perubahan seperti Beasiswa penuh pada program studi dengan akreditasi A dan B, pinjaman biaya kuliah, kombinasi bantuan dan income contingent student loans, dan beasiswa kegiatan untuk program Kampus Merdeka.

“Program KIP Kuliah merupakan bentuk keberpihakan perluasan akses masyarakat miskin berprestasi ke jenjang pendidikan tinggi. Skema baru KIP Kuliah perlu dipastikan tidak mengurangi esensi tanggung jawab yang sudah diamanahkan melalui Undang-Undang,” ungkap Menteri Suharso pada Rapat Tingkat Menteri melalui telekonferensi dari Kantor Bappenas, pada Rabu, 17 Juni 2020.

Suharso juga mengingatkan, agar program KIP tepat sasaran dan dapat dipastikan bahwa penerima adalah dari kelompok masyarakat miskin. Hal ini perlu dibuktikan melalui kepemilikan KIP Pendidikan Menengah atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here