Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Tempatkan Uang Negara pada Himbara

0
423
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: VIBIZMEDIA.COM|MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia-Nasional) Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menempatkan uang negara pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Ini di dalam rangka untuk menyampaikan suatu keputusan pemerintah yang sangat penting di dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Rabu 24 Juni 2020.

Menkeu Sri mengatakan bahwa dengan adanya Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk Penyelamatan Ekonomi Nasional dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Untuk melengkapi aturan tersebut, Sri Mulyani sampaikan telah mengeluarkan Peraturan Menkeu Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

”Ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya, yaitu Nomor 3/PMK05 Tahun 2014 mengenai penempatan uang negara dan penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah secara rutin kita lakukan semenjak tahun 2014,” jelas Sri Mulyani.

Dalam rangka untuk penanganan pandemi coronavirus disease dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Sri Mulyani sampaikan PMK tersebut direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Sri Mulyani, Presiden dan seluruh kabinet terus melakukan evaluasi dan mengidentifikasi supaya segera melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Ini karena kita melihat aktivitas ekonomi terutama pada bulan April-Mei yang lalu menunjukkan suatu penurunan yang cukup tajam. Dan oleh karena itu, langkah-langkah untuk memulihkan ekonomi menjadi sangat penting,” tegasnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa landasan hukum dari melakukan penempatan dana di bank umum adalah diatur dalam Undang-Undang
Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.

Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana Pemerintah yang memang ada di BI untuk dipindahkan kepada bank umum nasional.

”Tujuannya seperti Bapak Presiden tadi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan-pemulihan sektor riil,” katanya.

Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, karena ada dua larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing atau pembelian valuta asing.

Sri menegaskan bahwa dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here