Kementerian Perdagangan Tetapkan Dua Kebijakan Utama dalam RKP Tahun 2021

0
26890
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. FOTO: KEMENDAG

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perdagangan menetapkan dua kebijakan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021, yaitu akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, serta penguatan pasar dalam negeri.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kementerian Perdagangan menetapkan dua kebijakan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021, yaitu akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, serta penguatan pasar dalam negeri.

Penetapan dua kebijakan utama ini, mengacu pada tema RKP tahun 2021, yaitu ‘Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial’. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.

“Dengan akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, serta penguatan pasar dalam negeri, Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Agus.

Agus menjelaskan dalam kebijakan akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, Kementerian Perdagangan akan melakukan sejumlah langkah strategis. Beberapa langkah yang disiapkan dalam peningkatan ekspor adalah meningkatkan kemudahan berusaha dalam mendorong ekspor nonmigas, melakukan pengamanan pangsa ekspor di pasar utama dan perluasan ekspor di pasar potensial melalui percepatan penyelesaian perjanjian perdagangan, serta meningkatkan promosi ekspor nonmigas.

Selain itu, pihaknya juga melakukan misi dagang dan promosi di luar negeri, meningkatkan diversifikasi produk ekspor, melakukan penguatan pencitraan dan standar produk Indonesia, optimalisasi peran perwakilan perdagangan di luar negeri, dan meningkatkan pengamanan perdagangan produk ekspor.

Terkait hal tersebut, Agus mengungkapkan beberapa agenda kegiatan KementerianPerdagangan pada 2021.

“Diantaranya mengikuti Expo 2020 Dubai (dilaksanakan Oktober 2021-Maret 2022), melakukan promosi produk dan jasa potensi ekspor, menyelenggarakan Trade Expo Indonesia, melakukan layanan ekspor dan impor melalui fasilitasi pembiayaan perdagangan, penurunan hambatan,serta meningkatkan akses pasar barang dan jasa di negara mitra,” terangnya.

Sementara itu, langkah pengelolaan impor yaitu dengan merelaksasi kebijakan impor untuk pemenuhan bahan baku industri. Sedangkan, beberapa langkah strategis yang akan dilakukan melalui kebijakan penguatan pasar dalam negeri adalah stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, peningkatan peran sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas, peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri serta pengembangan UMKM dan niaga elektronik.

Kementerian Perdagangan juga akan menguatkan peran perlindungan konsumen dalam penguatan pasar dalam negeri, peningkatan pemberdayaan konsumen melalui edukasi dan perlindungan hak konsumen, perlindungan konsumen pada Perdagangan Berjangka Komoditi, serta penguatan konektivitas dan Sistem Logistik Nasional.

Beberapa kegiatan yang direncanakan pada 2021 terkait penguatan pasar dalam negeri, antara lain pembangunan/revitalisasi pasar rakyat; pemberian bantuan pemasaran dan bantuan sarana usaha; peningkatan penggunaan produk dalam negeri (Bangga Buatan Indonesia); stabilisasi harga barang kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional; pengawasan barang beredar dan edukasi konsumen; serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Resi Gudang, pasar lelang, dan pasar berjangka komoditi.

Keberhasilan pembangunan sektor perdagangan diukur dengan beberapa target indikator kinerja utama Kementerian Perdagangan tahun 2021. Target indikator tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 dan RKP 2021.

Target tersebut adalah surplus neraca perdagangan mencapai USD2,5 miliar, pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa dapat mencapai 25,9 persen, pertumbuhan ekspor nonmigas dapat mencapai 20,6 persen, Preferential Tariff Arrangement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebanyak 19 kesepakatan secara kumulatif, dan tingkat inflasi pangan yang bergejolak dapat dijaga pada kisaran 3.2 +-1 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here