Pemerintah Dorong Sektor Manufaktur Terapkan Industri 4.0 Masuki Fase New Normal

0
448
Ilustrasi industri 4.0. FOTO: KEMENPERIN

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mempunyai program Making Indonesia 4.0 yang telah mendukung perusahaan industri dalam penyesuaian dengan kondisi saat ini dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Dengan menjalankan digitalisasi, perusahaan dapat mengatur proses kerja maupun SDM (sumber daya manusia)-nya dan tetap produktif,” ungkap Agus dalam keterangannya, Jumat 3 Juli 2020.

Kementerian Perindustrian juga aktif menjalin koordinasi dan membangun jejaring kerja sama antar stakeholders untuk mempercepat transformasi industri 4.0. Dalam hal ini, Kemenperin telah menginisiasi ekosistem industri 4.0 yang disebut Ekosistem Indonesia 4.0 (SINDI 4.0).

“Jadi, SINDI 4.0 dibangun sebagai wadah saling bersinergi dan berkolaborasi, baik pemerintah, pelaku industri, akademisi dan R&D, technical provider, konsultan dan tentunya pelaku keuangan,” jelasnya.

Menurut Agus, di era new normal ini, supaya yang juga akan dilakukan Kemenperin dalam mempercepat transformasi industri 4.0 di Indonesia, antara lain meningkatkan kesadaran (awareness) agar industri tetap produktif pada masa pandemi Covid-19 dengan dukungan implementasi teknologi industri 4.0 dan tetap patuh memenuhi protokol kesehatan.

Kemudian, melakukan penilaian Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) untuk mengetahui posisi kesiapan perusahaan dalam transformasi industri 4.0 secara online maupun offline.

“Selain itu, kami melakukan pendampingan dalam transformasi industri 4.0 secara remote maupun kunjungan ke industri, hingga perusahaan dapat menjalankan proyek transformasi industri 4.0,” katanya.

Agus menjelaskan manfaat yang bakal dirasakan perusahaan dari transformasi industri 4.0, di antaranya adalah menurunkan biaya dan down-time, meningkatkan kinerja mesin dan peralatan, serta meningkatkan kecepatan operasi produksi dan kualitas produk.

“Tentunya ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan sehingga dapat menjadi industri yang maju dan berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenperin untuk mendorong kegiatan produksi sektor industri tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19, antara lain menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Pemerintah juga sudah memberikan sejumlah stimulus untuk menggairahkan sektor industri dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk mengusulkan penghapusan biaya minimum untuk penggunaan listrik dan gas,” jelas Doddy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here