Menaker: PRT Kontribusi pada Perekonomian Nasional, Layak Dapat Perlindungan

0
405
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. FOTO: KEMENAKER

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan agar pelindungan bagi pembantu rumah tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama. Menurutnya, sektor domestic worker ini telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.

“Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja,” ungkap Ida dalam webinar membahas “Pentingnya UU Perlindungan PRT Untuk Perempuan Indonesia” yang diselenggarakan oleh KOWANI, Senin 13 Juli 2020..

Ida mengungkapkan PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Sehingga sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan pelindungan yang layak.

Pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi.

“Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” jelas Ida.

Dalam hal perlindungan PRT, tambahnya, ada 2 isu krusial. Pertama, terkait perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja.

“Dengan perjanjian kerja yang jelas maka akan disepakati tentang jam kerja. Hak dan kewajiban, libur dan cuti, potensi bahaya yang muncul, jaminan sosial, dsb,” terangnya.

Kedua, penegakan hukum norma kerja, di mana norma kerja tersebut akan merujuk pada perjanjian kerja. “Hal-hal yang muncul yang merugikan PRT itu karena berangkat dari tak adanya perjanjian kerja,” ujarnya.

Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Ida menjelaskan Permenaker ini mengatur diantaranya tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR dan jaminan sosial kesehatan, dan batas usia mininum PRT.

“Untuk itu saya mengajak kepada semua, mari lindungi PRT, stop kekerasan PRT yang kita mulai dari diri kita dan keluarga kita,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here